Mahasiswa Desak Polda Sumut Untuk Melakukan Proses Hukum Pada PTPN IV Pasir Mandoge Kab.Asahan Provinsi Sumut


Medan.Jum'at. 27 Desember 2024.

Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara ( SMK-Sumut ) Melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda-Sumut atas perusahaan PT. Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan.


Demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi SMK-Sumut adalah atas dugaan pada pembuangan limbah tandanan kosong dan solid dari PTPN IV Pasir Mandoge yang mengalir di parit kebun milik masyarakat.


Ketua SMK-Sumut Rahman Hasibuan dalam orasinya mengungkapkan bahwa, “pembuangan limbah tersebut Tentunya sangat berdampak kepada para petani, sehingga berefek pada kesuburan lahan petani dan panennya para petani akan tertunda dan kemungkinan para petani akan mendapatkan kerugian yang signifikan, dikarenakan atas genangan air solid & tankos dan mengeluarkan bau yang tidak sedap di areal pembuangan solid dan tankos yang dekat dengan pemukiman masyarakat dan juga lahan para petani tersebut,” Jelasnya.


Rahman Hasibuan melanjutkan, “perlu kita ketahui perusahaan PT.PN IV adalah perusahaan yang beroperasi pada pengolahan sawit menjadikan minyak CPO, namun dalam operasi pabrik pada perusahaan tersebut dinilai tidak melihat dari dampak kerusakan terhadap lingkungan sekitarnya, diduga telah merugikan masyarakat sekitar dan lahan para petani,” Pungkasnya.


Diterangkan Rahman Hasibuan Perusahaan tersebut diduga telah mencemari Air Pasir Mandoge, terlepas sengaja atau tidak sengaja perusahaan tersebut diduga telah melakukan pembuangan air limbah tandanan kosong dan Solid dari PTPN IV Pasir Mandoge air limbah, dan air limbah perusahaan telah mengaliri ke parit kebun petani milik masyarakat, air limbah juga mengakibatkan dampak besar pada masyarakat sekitar dan para petani, sehingga panen pada lahan petani tertunda dan kemungkinan para petani akan merugi besar.


Selain itu pada genangan Air Solid dan Tankos juga telah mengeluarkan bau yang tidak sedap di area pembuangan Solid dan Tankos pada sekitar pemukiman warga dan juga lahan petani.


Menurut SMK-Sumut perusahaan yang diduga berasal dari pengelolaan limbah cair maupun padat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditambahkan, Industri Pabrik PT.PN IV yang berada di Kec.Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,Sumatera utara kami duga kuat  berpotensi mencemari lingkungan, baik air, tanah maupun udara, Udara yang kotor dan tercemar akan merusak kesehatan paru-paru pada masyarakat sekitar dan mengakibatkan masalah kesehatan bagi makhluk hidup yang terpapar di lingkungan sekitar, sementara pencemaran air yang ditemukan pada perusahaan tersebut akibat diduga melakukan pembuangan limbah cair, serta berdampak pada ketidak tersedianya air bersih bagi masyarakat sekitaran pabrik."

 

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 44 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup adalah kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan."


Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.


Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH diancam dengan penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah, jika perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dengan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 9 miliar rupiah.


"Oleh karena itu kami dari Satuan Mahasiswa Kolaborasi Sumatera Utara (SMK-Sumut) sebagai agen Kontrol untuk memperjuangkan keadilan memohon dan meminta kepada APH penegak hukum segera melakukan tindakan, dan kami juga meminta dan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Memerintahkan Kadis Lingkungan hidup dan Kadis Perkebunan Untuk memonitoring kegiatan pembuangan limbah Apakah Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Benar,”Ujarnya.


"Kami SMK-Sumut akan kembali lagi melaksanakan unjuk rasa minggu depan dengan massa yang lebih besar lagi dan kiranya kami juga akan mempertanyakan atas Aduan kami,Ungkap Rahman Hasibuan."tutupnya.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar