BIMTEK BPD se-Kabupaten Labuhanbatu Diduga Program Korupsi oleh Dinas PMD dan LPPPN


LABUHANBATU,- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) pada hari Senin, 27-11-2023 mencoba mengkonfirmasi Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional (LPPPN) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Labuhanbatu terkait Kegiatan Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Se-Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan Selama tiga hari dimulai dari Kamis tanggal 14  s/d Minggu 17 September 2023 di Hotel Grand Antares di Jln. Sisingamangaraja No. 328 – Medan Sumatera Utara untuk meminta keterangan atas terlaksananya kegiatan tersebut yang diduga adanya tindak pidana korupsi atas kelebihan pembayaran yang bernilai ratusan juta rupiah.


Syahmadan menjelaskan kepada awak media melalui WhatsApp  Menerangkan, “Kita Melihat Selama ini banyak program Bimtek yang menghabiskan Anggaran Desa, namun tidak ada hasil yang bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri, sementara pembangunan infrastruktur dan Peningkatan Ekonomi masih terlalu minim. 


Melihat program tersebut diduga hanya akal – akalan untuk mendapatkan keuntungan dengan Cara melaksanakan Bimtek agar bisa tersalurkannya Anggaran Desa kepada beberapa pihak yang diuntungkan”, Ujarnya.


Kegiatan Bimtek tidak lagi menjadi asing di telinga masyarakat dan tidak sedikit yang memberikan kritik yang pedas terhadap program yang terkesan hanya menghabiskan anggaran desa tanpa ada manfaat bagi masyarakat.


Kalangan masyarakat biasa, mahasiswa dan tokoh politik sudah sering memberikan komentar yang tidak enak terhadap aparat penegak hukum, yang saat ini dinilai lamban dan lemah menangani, mengawasi dan memberantas kejahatan dugaan tindak pidana Korupsi. 


Syahmadan juga menjelaskan, sudah pernah melaporkan inisial RG yang merupakan Ketua Lembaga LPPPN dan FDPP ke KPK RI atas pelaksanaan Bimtek Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara yang juga diduga sarat KKN.


Ia juga menuturkan, pada tangal 16 November 2023 benar kita Sudah membuat laporan ke KPK RI terkait dugaan Korupsi pada LPPPN atas pelaksanaan kegiatan Bimtek, tapi itu Kegiatannya untuk Bimtek Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara, tidak lama setelah itu kita membuat laporan, dan kita mendapat Informasi bahwa adanya Kegiatan Bimtek tersebut untuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Anggota dan Staf BPD Se-Kabupaten Labuhanbatu yang juga dilaksanakan oleh LPPPN tersebut. 


Kita sudah melihat berapa Biaya yang dibebankan kepada Desa untuk kegiatan ini, Di dalam surat undangan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Program Nasional ( LPPPN ) yang bertema ”Peran Strategis  Pengawasan BPD Dalam  Pembangunan Desa” disebutkan bahwa biaya penyelenggara dibebankan melalui konstribusi peserta Sebesar Rp.5000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) setiap Peserta bimtek. 


Diketahui Setiap Desa mendelegasikan dua Orang Sebagai peserta, maka setiap Desa mengeluarkan Biaya Sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah )”, ungkap Sayahmadan.


Ia melanjutkan, Kegiatan Bimtek oleh LPPPN benar dilaksanakan di Hotel Grand Antares No. 328 Jln. Sisingamangaraja– Medan Sumatera Utara yang dimulai dari hari Kamis 14 – Minggu 17 September 2023  selama 3 hari, kita sudah dapat informasi yang valid mengenai fasilitas yang diberikan kepada peserta, diantaranya Baju Batik, tas, dan Sertifikat, Mengenai penginapan di mana satu kamar diisi oleh 2 peserta.


Ketika disinggung mengenai biaya keseluruhan tentang pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut syahmadan langsung menerangkan perhitungan / rincian Anggaran Biaya Pelaksanaan kegiatan tersebut dari Biaya Simbolis Tas, Baju Batik dan Sertifikat ), biaya Fullboard Residential Meeting dan Penginapan, ATK, biaya Honor Panitia Pelaksana, honor Narasumber dan Honor lainnya sangatlah fantastis, dan wajar saja kami menduga kuat ada aroma-aroma Korupsi yang nilai kegiatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.


Syahmadan juga menyebutkan, Diketahui Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu itu jumlahnya Sebanyak 75 Desa, setiap desa rata  - rata ada 2 peserta maka biaya perdesa Sebesar Rp.10.000.000,00- x 75 Desa maka jumlah biaya Seluruhnya Sebesar Rp.750.000.000,00- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ). Kita perhitungkan Rincian Anggaran Biaya Pelaksanaan Kegiatan tersebut, dari biaya Tas, Baju Batik dan Sertifikat, biaya Fullboard Residential Meeting dan Penginapan, ATK, biaya Honor Panitia Pelaksana, honor Narasumber dan Honor lainnya totalnya hanya sekitar kurang lebih Rp.300 Juta Rupiah”.


Syamadan juga pernah melakukan mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Ketua Lembaga LPPPN Rusgianto sama sekali tidak ada balasan maupun respon, terlihat mereka bungkam saat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan.*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar