PADANG LAWAS UTARA,- Lagi dan lagi Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Masyarakat paluta butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukannya, Sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukannya.
Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukannya.
Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa lainnya, Sehingga pemerintah desa harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya.
Saat di konfirmasi awak media melalui whatsApp (15/8/2023), dan mengkonfirmasi kepada kepala desa batu sundung yaitu bapak PARALIHAN HARAHAP dan memberikan pertanyaan diantaranya;
1.apakah benar ini bapak kepala desa batu sundung dengan bapak paralihan.?
2.Terkait warga batu sundung yg membuat laporan apakah itu betul pak kades?
3.Apa saja tuntutan terkait warga batu sundung terhadap bapak kades?
4.Selama ini apakah yg di tudukan atau keluhan warga batu sundung terkait masalah ADD?
5.Bagaimana bapak menyikapi pelaporan warga batu sundung selama ini terkait ADD ?
6.dan apakah benar selama ini terkait masalah (RAB) ADD tidak ada keterbukaan informasi sehingga terjadi simpang siur warga batu sundung?
Tidak ada jawaban kepala desa yaitu bapak paralihan harahap sampai berita ini naik ke publik, bungkamnya kepala desa tersebut kepada awak media memperkuat dugaan bahwa Tidak adanya transparan dan publikasi anggaran kepala desa paralihan Harahap Desa batu sundung kec. Padang bolak. Kab. Padang lawas utara tersebut kepada masyarakat menduga kuat berpotensi peluang untuk "KORUPSI" atau memperkaya diri sendiri.
Diminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres Tapsel dan Kejari Paluta untuk segera memanggil dan memeriksa oknum KADES BATU SUNDUNG KEC.PADANG BOLAK KABUPATEN PALUTA tersebut terkait dugaan tidak transparannya penggunaan anggaran dana desa diakibatkan dan diduga kades berpotensi terjadinya korupsi anggaran desa tersebut. ( Panyahayatan)
0 Komentar