PADANGSIDIMPUAN,- Pengadaan barang dan jasa pada belanja sewa kendaraan mobil dinas tahun anggaran 2023 di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN SYAHADA) Kota Padangsidimpuan diduga ada yang tidak beres didalam kontrak sewa yang mengarah ke perbuatan KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dan tindak pidana penipuan.
Pasalnya pengadaan mobil dinas tersebut pihak penyedia jasa sewa mobil, CV. Athaya Mitra Pratama menyewakan mobil merek Mitsubishi Xpander sebanyak 9 unit kepada UIN Syahada selama 12 bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023 tertera pada surat berita acara serah terima barang no: 001.02.07/BAST UIN Padangsidimpuan/AMP/1/2023 tidak berkontrak pada CV tersebut namun pihak UIN berkontrak pada perusahan CV. Arvino.
Kejanggalan itu terungkap ketika Direktur CV. Athaya Mitra Pratama, Fahrijal Siregar menceritakan kepada awak media bahwasannya unit mobil yang Ia serah terimakan tidak kunjung dibayar oleh pihak UIN sehingga CV. Athaya Mitra Pratama menarik ke 9 unit mobilnya dari UIN dan Ia pun menagih pembayaran uang sewa mobil yang dipakai selama tiga bulan senilai Rp. 143.100.000,- sampai saat ini juga belum dibayarkan oleh pihak UIN.
"Kan dulu unit kita serah terimakan di 2022 (tahun 2022) itu ya.., kategorinya saya enggak tahu juga terbayar enggak terbayarnya semua dana itu masuk ke Dia (CV. Arvino) kemudian yang agak apa itu di tahun 2023, di tahun 2023 kawan saya ini tidak ada lgi. Kan batas kontraknya habis di 31 Desember 2022, terus saya mau tarik mobil karena habis kontrak di tahun 2022 semuanya, cuman pihak Arvino (CV. Arvino) melalui anaknya almarhum Mamora Nauli Nasution meminta tolong kepada saya untuk diteruskan memakai unit Xpander sembilan unit tapi kontraknya yang real ya saya bilang ke Dia, kalau bisa kontraknya ke saya kan gitu. Saya sudah sampaikan company profile tapi pihak UIN nya enggak mau karena mungkin ada hubungan yang sepesial tetap makai CV. Arvino," beber Fahrijal ketika dikonfirmasi bebera waktu lalu mengenai proses awal mulanya unit mobil yang dipakai UIN adalah milik CV. Athya Mitra Pratama tetapi berkontrak dengan CV. Arvino.
Setelah itu karena sulitnya komunikasi dengan pihak CV. Arvino kemudian, Fahrijal Siregar dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Syahada melalaui seorang penanggung jawab yang bernama ABD. Salim Hasibuan menyebutkan bahwasannya sesudah serah terima barang seminggu kemudia uang pemabayaran sewa telah cair ke CV. Arvino namun pihak Arvino hingga sampai saat ini belum memberikan hak CV. Athaya Mitra Pratama.
Karna tak kunjung ada etikad baik dari pihak UIN dan CV. Arvino Fahrijal akhirnya menarik unit mobilnya di kediaman Dekan didamping oleh anggota polres kota Padangsidimpuan.
"Pas saya narik itu makai orang polres aja.., kan ada somasinya juga saya kasih," Sebut Fahrijal.
Smentara itu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak UIN Syahada Padangsidimpuan dengan melayangkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali yang mana surat ketiga tersebut tertanggal 20 Juli 2023, namun pihak UIN lebih memilih bungkam dengan alasan Rektor UIN Syahada, H. Muhammad Darwis Dasopang sedang dinas luar. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Rektor UIN masih memilih bungkam.(TIM/AIS)
0 Komentar