PADANG LAWAS UTARA,- Kepala Desa Aek Haruya diduga terus–menerus mengintimidasi perangkatnya lewat Surat Pemanggilan 1 (satu) dan surat pemanggilan 2 (dua) dengan rentang jarak 5 hari secara Peraturan Bupati no 3 tahun 2020 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah menyalahi peraturan. Demi hasrat dan arogansinya segala upaya dilakukan dengan cara – cara busuk agar Perangkat desanya segera diberhentikan demi memenuhi hasrat atau janji – janji manis saat kampanye pemilihan kepala desa dulu.
Intimidasi terus dilakukan kepada perangkatnya tanpa menimbang dan mengingat sesuai Peraturan Bupati No 3 Tahun 2020 Padang Lawas Utara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bab III Pembinaan dan Sanksi Pasal 16:
1. Perangkat desa yang melakukan pelanggaran ataupun tidak melakukan kewajibannya sebagai perangkat desa, maka kepala desa melakukan pembinaan kepada perangkat desa.
2. Perangkat desa yang melakukan pelanggran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
3. Dalam hal telah diberikan sanksi administratif, tidak terdapat perubahan atas tindakan dan perbuatan perangkat desa, maka kepala desa melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
4. Sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Teguran ke 1 (satu) diberikan paling lama 7 (Tujuh) hari setelah diketahui atau ditemukannya bukti kebenaran atas dugaan pelanggaran.
Teguran ke 2 (dua) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah teguran ke 1 (satu), karena yang bersangkutan tetap tidak ada upaya untuk memperbaiki kesalahan yang dilanggar. Ujar Janaidi Siregar (Masyarakat Desa Aek Haruaya) kepada awak media, melalui pesan tertulisnya
Junaidi Melanjutkan, Apalah daya demi memuluskan cara – cara Busuk apapun caranya kepala desa aek haruaya diduga tetap melakukan intimidasi, karena perangkat desa yang mau disapuh bersih adalah penghalang atau musuh baginya diduga kuat untuk mengambil keuntungan dari dana desa tersebut. Sikap pemerintah kecamatan portibi sangat – sangat kita sayangkan tidak ada penindakan secara tegas kepada kepala desa aek haruaya. Malahan pemerintah kecamatan portibi diduga membiarkan atau mendukung cara – cara busuk kepala desa aek haruaya tetap dilakukan pergantian perangkat desa. Jangan karena janji – janji manismu cara – cara busukmu kamu korbankan seluruh masyarakat desa aek haruaya kamu buat terluka, menderita dan menangis.(SS)
0 Komentar