Diduga Wartawan dan Keluarganya Dipersekusi, Apa Tindakan Kapolres Padangsidimpuan?


PADANGSIDIMPUAN,- Lurah Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Paisal Ashabi bersama tokoh adat, tokoh agama dan NNB (Naposo Nauli Bulung/Muda Mudi Kelurahan/Desa) teganya mereka persekusi seorang Jurnalis, lintas10.com, Mahmud Nasution yang  diduga hanya gara  - gara pemberitaan yang ditulisnya, ini sama halnya mereka menghalang-halangi tugas seorang wartawan, Mahmud nasution seorang jurnalistik yang mengerti aturan kode etik jurnalistik tidak akan pernah berani menaikkan berita tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.


Mahmud seorang jurnalistik berharap kepada bapak KAPOLRES kota P.Sidempuan bisa mendengar permasalahan ini karena ini sudah menyalahi undang-undang No 40 Tahun 1999 yaitu "Menghalang-Halangi Tugas Pers Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara.


Mirisnya Persekusi ini diduga yang dilakukan oleh pihak kelurahan Wek III tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat Kelurahan Wek III berlogo pemerintahan Kota Padangsidimpuan pada tanggal 22 Desember 2022 dengan nomor surat 470/12/2022  dan di tanda tangani bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, NNB dan Lurah.


Adapun bentuk persekusi yang dilakukan pihak Kelurahan tersebut dengan memberikan sanksi sosial kepada seorang jurnalis tersebut berupa, pemerintah Kelurahan Wek III bersama Tokoh adat, Tokoh Agama, dan NNB tidak bertanggung jawab atas adat Siriaon (Upacara Adat yang berupa sukacita dan adat Siluluton (Upacara Adat yang berupa dukacita).


Persekusi tersebut tidak hanya berlaku pada Jurnalis tersebut tetapi berlaku juga kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama seorang jurnalis tersebut seperti kedua Orang Tua, Kakak dan Adiknya.


Anehnya didalam isi surat tersebut pada alinea pertama tidak dijelaskan dan disebutkan pokok permasalahan antara Jurnalis, Mahmud Nasution dengan Pihak Kelurahan Wek III dan NNB, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan sanksi yang tidak berperikemanusiaan dan berkadilan.


Terkait perihal tersebut, Jurnalis lintas10.com yang bertugas di Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) itu pun merasa tidak nyaman atas sanksi yang diberikan kepadanya.


"Gak habis pikir aku Bang dengan surat kelurahan Wek III itu yang memberikan sanksi sosial kepada saya tanpa permasalahan yang saya tidak ketahui hingga saat ini apa sebenarnya masalah mereka pada saya. Ya .., kalau mereka merasa keberatan atas pemberitaan yang saya tulis kan mereka bisa bantah pemberitaan tersebut dengan mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ujar Mahmud kepada awak media, Rabu (17/05/2023).


"Jadi.., saya berharap pemerintah Kelurahan Wek III beserta Tokoh Adat, Tokoh Agama dan NNB mencabut sanksi yang mereka berikan itu kepada saya dan saya meminta agar pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan dapat memediasi ataupun menyelesaikan permasalahan yang saya sendiri tidak mengetahui apa permasalahannya,Jelasnya Mahmud seorang jurnalis yang diperkusi saat bertugas.(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar