MEDAN,- DPP Serikat Mahasiswa Pemerhati Hukum (SAMPAH) Sumatera Utara menyoroti kinerja Komisioner Bawaslu Tapanuli Selatan pada Perekrutan anggota Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM). Pasalnya dalam perekrutan Panwascam di temukan suatu kejanggalan yang sangat memprihatinkan, dimana ada salah seorang anggota Panwascam di Kab. Tapanuli Selatan yang terlibat dalam Partai Politik. Senin, (13/03/2023)
"Jika kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa seseorang yang terlibat dalam Partai Politik selambat-lambatnya 5 Tahun harus mengundurkan diri jika ingin menjadi Penyelenggara Pemilu, namun kami menemukan fakta yang bertolak belakang dengan undang-undang tersebut. Dimana ada seorang yang menjadi calon legislatif dari Partai Perindo di tahun 2019 silam yang kini menjadi anggota Panwascam salah satu Kecamatan di Kab. Tapanuli Selatan." Hal tersebut di beberkan Kali Wahyuda Harahap selaku ketua DPP SAMPAH-SUMUT ketika di konfirmasi awak media di salah satu kafe di Medan.
"Tak hanya sampai disitu, DPP SAMPAH-SUMUT sudah melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Sumatera Utara, dengan harapan agar Bawaslu Sumatera Utara segera menindak lanjuti permasalahan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujar Syaiful Ritonga selaku Sekjend DPP SAMPAH-SUMUT.
"Tadi kami sudah menyampaikan laporan kami ke Bawaslu Sumatera Utara dan Alhamdulillah laporan kami di sambut baik oleh pihak Bawaslu Sumatera Utara, dan ini merupakan satu tanda koordinasi antara kami selaku mahasiswa dan pihak Bawaslu Sumatera Utara dalam upaya menuntaskan permasalahan ini agar terwujudnya Pemilu yang LUBER JURDIL pada 2024 mendatang," sambung Syaiful Ritonga.
"Dan untuk permasalahan ini kami berjanji akan mengkawalnya sampai tuntas," ujar Syaiful Ritonga, dan "kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai dalam waktu dekat untuk mendesak agar permasalahan ini secepatnya di tuntaskan," tegas Kali Wahyuda Harahap(SS)
0 Komentar