PADANGSIDIMPUAN,- sejumlah massa aktivis mahasiswa dari Pengurus Besar Pusat Analisis Hak Dasar Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (PB PAHAM TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perizinan/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan, Rabu (25/1/2023).
Massa tersebut di oratori oleh Roni , dan korlap Alwin,aktivis mahasiswa integritas dalam hal mememukan sebuah kritikkan. Dalam aksi tersebut sang orator menyatakan bahwasa nya Kepala DPMPTSP Kota Padangsidimpuan tidak lah seseorang pemimpin yg tidak bertanggung jawab, satu jam aksi berlanjut tidak satu pun ada yang mau menanggapi dari aksi mahasiswa.
Adapun tuntutan massa dari Pengurus Besar Pusat Analisis Hak Dasar Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (PB PAHAM TABAGSEL) adalah Meminta kepada Kepala Dinas Perizinan/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan agar memberikan pertanggungjawaban secara lisan di muka publik serta menyerahkan pertanggungjawaban secara tertulis atas penggunaan APBD T.A 2021 sebagai berikut :
1. Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 149.941.280,-
2. Penyediaan Jasa Komunikasi,Sumber Daya Air dan Listrik dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.170.659.200,-
3. Rehabilitasi Jasa Iklan/Reklame,Film,dan Pemotretan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.191.000.000,-
4. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.63.386.365,-
“Berdasarkan poin-poin diatas kami memberikan kritik dan meminta kepada Bapak Walikota Padang Sidempuan agar mengevaluasi kinerja Dinas Perizinan yang kini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan, bila perlu copot dari jabatannya.” Ujar Orator Aksi tersebut.
“Kami Juta Mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, demi kepentingan hukum, agar segera mengambil langkah-langkah hukum untuk memanggil Kepala Dinas Perizinan/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan dalam dugaan Tindak Pidana KKN yang kami maksud diatas.” Tegas Orator (DS)
0 Komentar